Tim Advokasi Inisiatif Keadilan Agraria Setara Institute, Disna Riantina mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut ketika Setara Institute mendampingi 800 petani Kampar, Riau yang hampir 18 tahun mengalami pembodohan sistematis dan pengabaian hak atas tanah dan kebun.
Hal itu karena tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel dan diduga sarat korupsi.
"Bukan hanya petani yang kehilangan hak atas tanah dan penghasilannya, negara juga dirugikan hingga lebih Rp 300 miliar," kata Disna, Selasa (25/5).
Disna menilai, PTPN V membiarkan tanah yang diberikan oleh Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar Riau kepada Negara melalui PTPN V beralih kepemilikan.
"Atas dasar itu, Inisiatif Keadilan Agraria-Setara Institute melaporkan sejumlah pejabat PTPN V ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: