Uang komitmen fee tersebut diberikan atas pengadaan bansos yang dijalani PT RPI sebanyak 72 ribu paket pada tahap 10, 11, 12 dan tahap komunitas.
Guntar yang merupakan anak buah Komisaris PT RPI, Daning Saraswati ini mengungkapkan apa yang pernah disampaikan oleh Joko soal komitmen fee tersebut.
"Saat itu menyebutkan untuk pimpinan atau atasan Yang Mulia," ujar Guntar menjawab pertanyaan Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore (25/5).
Dalam sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kemensos untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ini, Guntar mengaku atas yang dimaksud adalah Adi dan Menteri Sosial yang kala itu dijabat oleh Juliari Peter Batubara.
"Pada waktu itu tidak. Tapi setelah-setelahnya Yang Mulia, Pak Joko sering menyebut pimpinan atasan itu Pak Adi dan Pak Menteri," ungkap Guntar.
Guntar pun mengaku, PT RPI yang baru didirikan pada Agustus 2020 oleh Daning ini telah memberikan komitmen fee kepada Joko senilai Rp 765 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: