Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap 6 Orang Saksi Kasus Suap Proyek Infrastruktur Di Polda Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Mei 2021, 12:55 WIB
KPK Garap 6 Orang Saksi Kasus Suap Proyek Infrastruktur Di Polda Sulsel
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 terus dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemeriksaan 6 orang saksi.

Keenam orang itu terdiri dari 5 wiraswasta dan 1 karyawan swasta. Yakni Ng Swi Piu, Astiah Halmad, Lily Dewi Candinegara, Nuwardi Bin Pakki, Yusuf Rombe Passarrin, dan Hendrik Tjuandi selaku karyawan swasta.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/5).

Ali menambahkan, keenam saksi tersebut akan diperiksa di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA