Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelapkan Rp 80 Miliar Uang Klien, Polda Metro Bakal Periksa Pengacara Alvin Lim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Mei 2021, 12:13 WIB
Gelapkan Rp 80 Miliar Uang Klien, Polda Metro Bakal Periksa Pengacara Alvin Lim
Pengacara Alvin Lim (kaca mata)/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa pengacara Alvin Lim terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp80 Miliar.

Alvin sebelumnya dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah.  Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Alvin akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut.

"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (25/5).

Namun, Yusri belum memastikan waktu pemanggilan terhadap Alvin. Menurut Yusri, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut.

"Masih kita selidiki laporannya," kata dia.

Laporan ini bermula saat para korban mengkuasakan kepada Alvin dkk terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.

Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin dkk, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.

Namun, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, tapi Alvin dkk tak juga menunjukan iktikad baiknya. Alhasil, mereka pun dilaporkan ke pihak berwajib.

Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA