Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RJ Lino Pede Menangkan Praperadilan Lawan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Mei 2021, 16:29 WIB
RJ Lino Pede Menangkan Praperadilan Lawan KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino merasa ‘pede' atau percaya diri permohonan praperadilannya diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya yakin saya akan menang," kata mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/5).

"Saya yakin menang, harus gitu lah," tegasnya menekankan.

Hari ini, Sidang Praperadilan RJ. Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C UU 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA