Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.
Dalam kesaksiannya, ahli bahas itu mengatakan sangat sulit untuk membuktikan unsur kebencian dalam Tweet Jumhur Hidayat.
"Kebencian sifatnya abstrak, tidak kongkret," kata saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Oleh sebab itu, menurut dia, untuk membuktikan secara pasti bahwa sesuatu pernyataan punya muatan kebencian harus lebih dulu terdapat pihak yang menunjukan keberatan atau tersinggung dengan ungkapan tersebut.
Misalnya, ahli menyoroti kalimat "investor primitif dan rakus" dalam Tweet Jumhur. Menurutnya, yang harusnya tersinggung yang sesuai dengan kalimat dikatakan oleh Jumhur saja dalam Tweetnya itu.
"Di luar itu (harusnya) tidak tersinggung," tandas Ahli.
Penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menambahkan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui kalau postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: