Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikabarkan Meminta BAP Kasus Tanjungbalai, KPK: Yang Kami Minta Berita Acara Ekspose Bukan BAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Mei 2021, 15:00 WIB
Dikabarkan Meminta BAP Kasus Tanjungbalai, KPK: Yang Kami Minta Berita Acara Ekspose Bukan BAP
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, yang diduga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Pemberitaan yang tersiar di sejumlah media nasional terkait hal tersebut mengutip pernyataan sumber internal lembaga antirasuah secara ekslusif.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, saat menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, Pimpinan KPK hanya meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu, bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai yang menjerat Walikota M Syahrial.

"(Upaya itu) untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh Pimpinan pada periode lalu," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/5).

"Berita Acara hasil ekspose ini diminta oleh semua Pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK," imbuhnya menegaskan.

Ali menambahkan, Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan tersebut hanya berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu.

Menurutnya, ada kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara.

"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," katanya.

Selanjutnya, kata Ali, Sekretaris Ketua KPK melalui Sekretariat Penyidikan meminta Berita Acara Ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan.

"Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjung Balai oleh pimpinan terdahulu, dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," tuturnya.

"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," demikian Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam pemberitaan CNNIndonesia.com, Ketua KPK Firli Bahuri, disebut berupaya mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di kasus dugaan korupsi Tanjungbalai yang diduga menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Banyak yang menduga bahwa Firli meminta BAP agar bisa mengunci Bu Lili," ujar sumber kepada CNNIndonesia.com, Minggu (23/5).

Seperti diketahui, dalam pemberitaan Koran Tempo, Lili disebut memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai. Lili disinyalir menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait dengan perkembangan penanganan perkara.

Selain itu, Lili disebut juga mengenalkan seseorang berinisial AA, seorang pengacara untuk membantu Syahrial.

Pada kasus ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa suap yang menyeret penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Stepanus diduga menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial dengan maksud agar bisa menghentikan pengusutan kasus lelang jabatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA