Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Yamin menjelaskan tentang kedudukan hukum satu berita/informasi/kabar dapat dikatakan bohong atau
hoax.
Penjelasan tersebut Yamin sampaikan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur, yang meminta penjelasan hukum atas cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara, apakah dapat terkategori sebagai berita bohong atau tidak.
"(Berita bohong) kalau dia tidak terkonfirmasi dengan realitas, jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi itu," ujar Yamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Adapun cuitan Jumhur yang menjadi pokok perkara adalah, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja' Klik untuk baca: https://t.co/ObnUlgG719"
Dijelaskan Yamin lebih lanjut, kata investor pada cuitan tersebut merupakan subjek yang dikategorikan sebagai kelompok atau golongan. Tetapi, pada konteks
primitive investors, adalah satu kelompok kecil atau sebagian dari investor secara umum.
Sehingga, kata dia, cuitan itu menjadi satu ujaran kebencian hanya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan kata investor primitif.
"Kalau yang merasa dirinya primitif dan pengusaha rakus, ya dia tersinggung, kalau tidak ya tidak akan," katanya.
"Jadi ini kan
particular (bagian), hanya yang merasa saja, di luar itu tidak akan (tersinggung)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.