Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan 56 Bukti, KPK Berharap Hakim Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Mei 2021, 10:59 WIB
Serahkan 56 Bukti, KPK Berharap Hakim Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sedikitnya 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana dalam Sidang Praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri.

"Tentu bukti tersebut, terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," imbuhnya menegaskan.

Ali Fikri memastikan seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, Majelis Hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

KPK, lanjut Ali, selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal itu, masih kata Ali, sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan.

Proses praperadilan di PN Jakarta Selatan saat ini masih berlangsung. Hari ini, Senin (24/5), agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

RJ Lino sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Ia mengklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjeratnya karena sudah kedaluwarsa.

Dalam penilaian RJ Lino, batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Ia berpedoman kepada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan tenggat waktu penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara Kasus RJ Lino sudah 5 tahun mangkrak di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA