Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, JPU KPK Hadirkan Vendor Bansos Sembako Di Sidang Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 23 Mei 2021, 22:08 WIB
Besok, JPU KPK Hadirkan Vendor Bansos Sembako Di Sidang Juliari Batubara
Terdakwa kasusdugaan suap bansos Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL
rmol news logo Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali digelar.

Sidang dengan agenda pembuktian saksi-saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk sidang Juliari.

"Saksi untuk Senin 24 Mei sidang Juliari ada tujuh orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/5).

Ketujuh saksi itu adalah Harry Van Sidabukke selaku broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS); Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) yang juga menjadi pihak pemberi suap.

Selanjutnya, Lalan Sukmata selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero); Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT MHS; Nuzulia Hamzah Nasution selaku swasta yang mengaku sebagai keponakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.

Kemudian, Helmi Rivai selaku swasta; dan Handhy Rezangka yang belum diketahui perannya.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dihukum masing-masing empat tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA