Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Begini Bantahan Jubir Gubernur Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 22 Mei 2021, 23:56 WIB
Dituding Terlibat Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Begini Bantahan Jubir Gubernur Banten
Dua pejabat Pemprov Banten ditahan Kejati Banten terkait kasus dana hibah ponpes/RMOLBanten
rmol news logo Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dituding masuk dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tudingan ini disuarakan Kuasa Hukum tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, yang mengklaim kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (22/5).

"Namun, karena ini adalah perintah atasannya (Wahidin Halim) dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.

Kontan Jurubicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengklaim kliennya diperintah WH untuk mencairkan dana hibah Ponpes.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, yang dimaksud diperintah gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Perintah gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ugi menambahkan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.

"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan," jelasnya.

"Itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah. Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Ugi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA