Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Masalah Hukum, Jangan Kaitkan Dengan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 20 Mei 2021, 22:25 WIB
Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Masalah Hukum, Jangan Kaitkan Dengan Politik
Anggota DPR RI Rico Sia/Net
rmol news logo Anggota DPR RI Rico Sia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu adalah murni persoalan hukum.

Menurutnya laporan itu tidak bersifat pribadi antara dirinya dengan Gubernur Papua Barat saat ini, Dominggus Mandacan.

Ia menegaskan apa yang dia laporkan merupakan persoalan hukum yang ditinggalkan oleh pemerintahan provinsi (Pemprov) sebelumnya sehingga kemudian harus ditanggung oleh Pemprov yang saat ini dipimpin Dominggus Mandacan.

“Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” papar Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Perkara yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu, sambung Rico merupakan perkara wanprestasi yang harus dibayarkan oleh Pemprov Papua Barat sebesar Rp 150 miliar, dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Permasalahan yang belum diselesaikan oleh Pemprov Papua Barat sejak tahun 2019 ini, lanjut Rico, akan berdampak pada bertambahnya beban keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah.

"Bahkan jika dihitung per harinya bisa mencapai Rp25 juta,” imbuhnya.

Persoalan utang piutang ini, ditegaskan Rico, jangan diplintir ke ranah politik apalagi melibatkan Partai Nasdem, karena pada saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi Nasdem DPR RI.

"Ini masalah hukum. Jadi tolong jangan dikaitkan dengan partai politik. Kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa Pemprov Papua Barat harus membayarkan kewajibannya itu kepada saya secara pribadi," katanya.

Dia pun berharap Pemprov Papua Barat dapat segera menanggapi persoalan ini dengan cepat menjalankan kewajibannya.

Dengan demikian, Rico mengatakan, Pemrpov Papua Barat tidak menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan.

Anggota DPR RI asal Papua Barat, Rico Sia, telah melaporkan perkara tersebut ke KPK pada 18 Mei 2021 lalu.

Rico menyertakan sejumlah dokumen antara lain berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Sorong No.69/Pdt.G/2019/PN.Son dan tiga surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico Sia.

Terkait adanya surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

"Betul dari kementerian dalam negeri. Saya sudah konfirmasi ke keuangan daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah)," kata Benni saat dihubungi, Kamis (20/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA