Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Terlibat Pengeroyokan, Kuasa Hukum John Kei Divonis 15 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 20 Mei 2021, 18:24 WIB
Terbukti Terlibat Pengeroyokan, Kuasa Hukum John Kei Divonis 15 Tahun
Sidang vonis dengan terdakwa Daniel Farfar/RMOLJakarta
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 15 tahun Daniel Farfar. Daniel juga merupakan kuasa hukum John Kei divonis 15 tahun, Kamis (20/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Daniel terbukti terlibat dalam penganiayaan yang berujung pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Daniel Farfar alias Deni Kei, oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yulisar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Daniel lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Selasa kemarin (11/5).

Majelis hakim menilai yang memberatkan Daniel adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan dalam memberikan keterangan tidak berterus terang.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah, Daniel bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Daniel dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Berikutnya Pasal 170 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA