Daniel terbukti terlibat dalam penganiayaan yang berujung pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Daniel Farfar alias Deni Kei, oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yulisar seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Daniel lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Selasa kemarin (11/5).
Majelis hakim menilai yang memberatkan Daniel adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan dalam memberikan keterangan tidak berterus terang.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah, Daniel bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Daniel dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Berikutnya Pasal 170 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: