Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Dakwaan, Sampai Saat Ini Cuitan Jumhur Hidayat Tidak Pernah Dihapus Oleh Twitter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Mei 2021, 17:50 WIB
Bantah Dakwaan, Sampai Saat Ini Cuitan Jumhur Hidayat Tidak Pernah Dihapus Oleh Twitter
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (berbatik) terjerat kasus ujaran kebencian/RMOL
rmol news logo Konten yang diunggah terdakwa pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat telah dipatahkan oleh saksi ahli dalam persidangan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

Dikatakan Joshua dalam keterangan pada persidangan, konten media sosial yang meresahkan masyarakat dapat dilaporkan kepada Kemenkominfo.

Setelah itu dikaji dan direkomendasikan untuk dihapus jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara, dikatakan Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana, semua konten kliennya yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum masih eksis atau masih termpampang di akun Twitter Jumhur.

"Sampai hari ini kontennya Bang Jumhur Hidayat di Twitter yang menjadi dasar menyeret Bang Jumhur ke pengadilan masih eksis masih bisa dibaca, masih bisa dikomentari," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Bahkan kata Arif, pada persidangan sebelumnya juga dikatakan ahli bahwa cuitan Jumhur tidak ada pelanggaran.

"Kemarin ahli dari Kejaksaan, terutama ahli bahasa mengatakan bahwa pemberitaan yang dijadikan lampiran dalam cuitan Bang Jumhur (yang menyebutkan) 35 investor menolak UU Cipta Kerja dikatakan hoaks kan, tapi tidak pernah juga di take down Kemenkominfo," pungkasnya.

Sebelumnya, dikatakan Joshua Sitompul, pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau takedown konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.

Joshua menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.

"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak mentakedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA