Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Ahli Kemenkominfo Patahkan Dakwaan Jaksa Pada Jumhur Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Mei 2021, 17:00 WIB
Saksi Ahli Kemenkominfo Patahkan Dakwaan Jaksa Pada Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat (tengah) terdakwa kasus ujaran kebencian/RMOL
rmol news logo Keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat patahkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah pegawai negeri sipil atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, Joshua Sitompul.

"Sesuai karena ahli Kominfo ini mematahkan semua dakwaan Jaksa terkait Pasal 28 ayat 2," ujar Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Dakwaan yang dipatahkan ahli adalah soal pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Pada unggahan di Twitter yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, Jumhur menyebutkan Republik Rakyat China (RRC). Dalam pandangan Jaksa, kata RRC yang dituliskan Jumhur sebagai hal berbau SARA.

"Kita tadi menanyakan dengan menganalogikan satu kalimat tentang RRC dan negara rakus, menurut ahli itu bukan kalimat yang memenuhi unsur golongan pada pasal 28 ayat 2," terang Oky.

"Karena tadi (jawaban ahli) buruh, pengusaha, negara tidak termasuk golongan, kan dakwaan jaksa perbuatan terdakwa membuat kerusuhan antar golongan dalam hal ini buruh dan pengusaha, itu tidak memenuhi unsur golongan," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan ahli itu, lanjut Oky, maka secara tidak langsung semua dakwaan Jaksa sudah terbantahkan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kita bisa mengambil kesimpulan tidak terpenuhi unsur pasal 28 ayat 2 pada perkara ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA