Hal tersebut disampaikan saksi ahli bidang ITE, Joshua Sitompul yang dihadirkan salam sidang lanjutan aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Joshua menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.
"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu
takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak men-
takedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.
Lanjut Joshua yang juga pegawai negeri atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama ini, rekomedasi penghapusan konten dilakukan setelah Kemenkominfo menerima laporan dari masyarakat dan melakukan kajian.
"Jadi dari sisi perspektif Kominfo itu berdasarkan laporan atau
report, kalau memang ada pelanggaran nanti kami ajukan untuk
takedown,†ujarnya.
Begitu pun soal blokir akun media sosial. Kata Joshua, Kemenkominfo hanya bisa blokir langsung pada konten pornografi atau konten lain yang diawali adanya pengajuan dari lembaga-lembaga terkait seperti BNPT jika berkaitan konten terorisme.
"Kita bisa memblokir langsung jika berkaitan dengan pornografi, tapi kalau kita bicara konten separtisme bahkan peredaran obat-obatan terlarang, kita tidak bisa memblokir langsung," terangnya.
"Termasuk juga konten terorisme, itu harus ada aduan atau pengajuan dari BNPT untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: