Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Ahli: Kemenkominfo Tidak Bisa Sembarangan Takedown Konten Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Mei 2021, 11:58 WIB
Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Ahli: Kemenkominfo Tidak Bisa Sembarangan <i>Takedown</i> Konten Medsos
Saksi ahli bidang ITE, Joshua Sitompul saat diambil sumpah/RMOL
rmol news logo Pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan atau melakukan takedown atas konten media sosial dari masyarakat di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan saksi ahli bidang ITE, Joshua Sitompul yang dihadirkan salam sidang lanjutan aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Joshua menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial untuk menghapus satu konten.

"Kita bicara konteks Indonesia, bisa saja konten itu takedown, bisa diajukan dari Kominfo jika memang melanggar aturan. Karena yang berhak men-takedown adalah Twitter atau media sosial," kata Joshua.

Lanjut Joshua yang juga pegawai negeri atau PNS di Kemenkominfo sebaga Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama ini, rekomedasi penghapusan konten dilakukan setelah Kemenkominfo menerima laporan dari masyarakat dan melakukan kajian.

"Jadi dari sisi perspektif Kominfo itu berdasarkan laporan atau report, kalau memang ada pelanggaran nanti kami ajukan untuk takedown,” ujarnya.

Begitu pun soal blokir akun media sosial. Kata Joshua, Kemenkominfo hanya bisa blokir langsung pada konten pornografi atau konten lain yang diawali adanya pengajuan dari lembaga-lembaga terkait seperti BNPT jika berkaitan konten terorisme.

"Kita bisa memblokir langsung jika berkaitan dengan pornografi, tapi kalau kita bicara konten separtisme bahkan peredaran obat-obatan terlarang, kita tidak bisa memblokir langsung," terangnya.

"Termasuk juga konten terorisme, itu harus ada aduan atau pengajuan dari BNPT untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA