"Kamis, 20 Mei 2021 dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa/penasihat hukumnya," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 dan disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jaktim.
Dalam sidang kali ini, tidak hanya Habib Rizieq Shihab yang akan membacakan pledoi, tapi juga ada lima terdakwa lain. Seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
HRS sendiri dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara terdakwa lainnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq di kasus kerumunan Petamburan. Yakni, pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: