Pada sidang kali ini, terdakwa Habib Rizieq menghadirkan enam orang saksi ahli, mulai dari ahli hukum tata negara Refly Harun hingga ahli pidana Prof Muzakir.
"Ada enam (ahli) ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog kemudian terus ahli bahasa terus ahli tatanegara, ahli teori pidana, ada enam," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5).
Para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang; Ahli Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim.
"Ahli Tatanegara Refly Harun juga datang dan Ahli Teori Pidana prof Muzakir," tutur Aziz.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan ad de charge yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Tak hanya akan menghadirkan saksi meringankan, kubu Rizieq Shihab juga dijadwalkan akan mendatangkan ahli untuk membantah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: