Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Daning Saraswati Akan Bersaksi Di Sidang Bansos Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Mei 2021, 07:31 WIB
Hari Ini, Daning Saraswati Akan Bersaksi Di Sidang Bansos Juliari Batubara
Daning Saraswati selaku Komisaris PT RPI/RMOL
rmol news logo Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Rabu (19/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang dengan agenda pembuktian keterangan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi untuk hari Rabu 19 Mei 2021 untuk Juliari, Adi dan Joko ada 6 orang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (19/5).

Keenam orang saksi itu adalah, Wan Guntar selaku Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI); Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari saat menjabat sebagai Mensos; Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari saat menjabat sebagai Mensos; Daning Saraswati selaku Komisaris PT RPI; Pranata Anando; dan Rendra Darmakusuma.

Selama proses penyidikan di KPK, saksi Daning Saraswati telah diperiksa penyidik sebanyak empat kali. Yakni pada Senin (1/3), Kamis (11/2), Selasa (19/1), dan Jumat (22/1). Daning selalu diperiksa untuk tersangka Joko pada saat itu yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

PT RPI sendiri merupakan perusahaan yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Joko agar bisa mengikuti dan menjadi vendor pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selanjutnya untuk saksi Selvy, disebut pernah menjadi perantara Juliari untuk menerima uang Rp 3 miliar dari Adi Wahyono selaku PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 ini pada akhir Juni 2020 di lantai 1 ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kemensos Salemba Jakarta.

Saksi Eko Budi pun juga pernah menjadi perantara Juliari untuk menerima uang Rp 1,5 miliar dari Joko dan Adi pada Mei 2020 yang merupakan uang dari kumpulan para vendor bansos.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000. Uang itu terdiri dari Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.
Uang itu diterima dalam kurun waktu sekitar Mei 2020 hingga Desember 2020 melalui Joko dan Adi.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini yaitu Harry dan Ardian sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dihukum masing-masing empat tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA