Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Rugikan Negara, Gubernur Papua Barat Dilaporkan Rico Sia Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 18 Mei 2021, 21:54 WIB
Dituding Rugikan Negara, Gubernur Papua Barat Dilaporkan Rico Sia Ke KPK
Ilustrasi lambang KPK/Net
rmol news logo Anggota DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan atas dugaan telah merugikan keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selama (18/5).

Rico mendatangi lembaga antirasuah itu lantaran dirinya tidak dapat membiarkan terjadinya perbuatan yang merugikan negara.

"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).

Dalam laporannya, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti.

Bukti yang dibawa berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti rugi kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp 150 miliar.

Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," papar Rico.

Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp 18 miliar yang berupa bunga 6 persen per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp 150 miliar," tutur legislator dapil Papua Barat ini.

Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah 3 kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar.

 "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA