Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Dan Sejumlah Eks Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Jadi Saksi Persidangan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Mei 2021, 08:23 WIB
Istri Dan Sejumlah Eks Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Jadi Saksi Persidangan Hari Ini
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang juga istri terdakwa Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, jadi saksi dalam sidang suaminya/Net
rmol news logo Sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (18/5), akan menghadirkan cukup banyak saksi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan belasan saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo (EP) dkk.

"Saksi terdakwa EP dkk Selasa 18 Mei 2021 ada 11 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (18/5).

Kesebelas orang saksi itu adalah Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang juga istri terdakwa Edhy; Anggia Tesalonika Kloer selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy; Putri Elok Sukarni selaku mantan Sespri Edhy; IR Putri Tjatur Budilistyani selaku mantan Staf khusus (Stafsus) Edhy; Fidya Yusri selaku mantan Sespri Edhy.

Selanjutnya, Qushairi Rawi (Staf Edhy); Dicky Hartawan (ajudan Edhy); Iwan Febrian, Baary Elmirfak Hatmadja (swasta); Andhika Anjaresta (pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP); dan Chandra Astan (karyawan swasta).

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Suharjito saat ini telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan pada 10 Mei 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA