Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Pelelangan Aset Sitaan ASABRI Mendapat Penolakan, Dituding Tak Punya Dasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 Mei 2021, 11:50 WIB
Rencana Pelelangan Aset Sitaan ASABRI Mendapat Penolakan, Dituding Tak Punya Dasar Hukum
Dosen ilmu uukum dari Universitas Airlangga (Unair) Prof. Lucianus Budi Kagramanto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan itu dilakukan Korps Adhyaksa yang tidak mau terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Bahkan sejumlah barang yang disita kejaksaan ternyata ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Termasuk adanya pernyataan hutang piutang dan barang yang dijaminkan ke pihak ketiga.

Tidak ayal, upaya yang dilakukan kejaksaan dikritisi sejumlah pakar hukum di Indonesia. Salah satunya terkait mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

Dosen ilmu uukum dari Universitas Airlangga (Unair) Prof. Lucianus Budi Kagramanto mengatakan, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tidak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

"Pada dasarnya Kasus Jiwasraya dan ASABRI adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," ujar Prof. Budi di Jakarta, Senin (17/5).

Dia pun menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tidak terkait kasus ASABRI yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," ujarnya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus ASABRI tidak memadai. Dia beralasan Kejagung hanya berpatokan dengan KUHAP dalam melakukan lelang.
 
"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti.

Dia berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. "Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," kata dia.
 
Menurut Yenti, pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Rencana pelelangan aset sitaan ASABRI dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
 
"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.
 
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menambahkan, proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. "PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA