Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 15 Mei 2021, 18:08 WIB
Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan
Dosen Hukum Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi. UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab   korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu juga dengan pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU 19/2019 itu.

Dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN  sebanyak 1.274 Pegawai KPK dinyatalan Memenuhi Syarat, dan 75 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan karenanya harus menyerahkan tugas kepada atasan langsung.

Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, “penonaktifan” Pegawai KPK yang TMS ini pun tidak bisa disebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Sampai hari ini, sebutnya, KPK masih melihatkan taji.

"Kan masih OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut, berarti narasi KPK lemah tidak sepenuhnya benar, karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji, Sabtu (15/5).

Dia juga mengatakaan, saat ini tidak perlu ada pihak yang terus memainkan isu pelemahan KPK. Semua pihak lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pada sisi lainnya, akademisi Universitas Al Azhar ini mengatakan, terkait dengan peralihan status Pegawai KPK menjadi  ASN adalah salah satu tugas pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK dan peraturan pelaksana lainnya.

“Ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK 70/2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelasnya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA