Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK: SK Penyerahan Tugas 75 Pegawai TMS TWK Sesuai Kewenangan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Mei 2021, 17:39 WIB
Dewas KPK: SK Penyerahan Tugas 75 Pegawai TMS TWK Sesuai Kewenangan KPK
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji/Repro
rmol news logo Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Salinan Keputusan (SK) tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dalam batas kewenangan.

Hal itu disampaikan oleh Prof Indriyanto Seno Adji (ISA) yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Keputusan Pimpinan KPK yang kolektif kolegial tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan (tidak ada istilah penonaktifan), itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai TMS yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Prof Indriyanto, Rabu (12/5).

Keputusan pimpinan KPK tersebut masih dalam batas-batas kewenangan seperti halnya yang ditempuh kementerian atau lembaga lain.

"Prosedur hukum yang wajar dan sama seperti ditempuh Kementerian/Lembaga lainnya. Karenanya, memang diserahkan sementara kepada atasan langsung," sambungnya.

Keputusan pimpinan KPK ini pun patut dianggap selaras dengan prinsip presumptio lustae causa, bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

"Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA