Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Manipulasi Perkara, Hakim PN Semarang Dilaporkan Ke MA Dan KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 11 Mei 2021, 15:02 WIB
Diduga Manipulasi Perkara, Hakim PN Semarang Dilaporkan Ke MA Dan KY
Kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera, mengadukan seorang hakim PN Semarang ke KY dan MA/RMOLJateng
rmol news logo Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinsial ARP dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia dilaporkan atas dugaan manipulasi dan penyelundupan hukum.

Hakim yang dilaporkan tersebut diketahui memeriksa perkara gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial BK, yang sekaligus menjadi pemohon dalam pelaporan ini.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg itu dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari pemohon, Yosep Parera melaporkan hakim ARP ke Ketua MA dan KY. Dasar laporan ini terkait pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, pertimbangan hakim yaitu pemohon tidak melibatkan penyidik yang telah menetapkan tersangka. Selain itu, penetapan tersangka adalah tindakan pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum.

Padahal, menurut Yosep, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya, sebagai pihak tergugat adalah institusi, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Dasar pelaporan kami lainnya adalah PNS dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang dihadirkan dalam sidang tanpa disertai surat kuasa resmi. Selain melaporkan ke MA dan KY, kami juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Yosef Parera, Selasa (11/5), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menyatakan, pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung terkait pelaporan tersebut. Menurut dia, setiap putusan perkara tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

"Jadi apabila ada yang keberatan, silakan saja kalau mau melaporkan. Kami menunggu saja pimpinan MA mau merekomendasikan apa," ungkapnya.

Eko menambahkan, setiap putusan dalam suatu perkara merupakan kewenangan dan hak prerogatif hakim yang menangani. Seorang hakim juga tidak diperkenakan memberikan tanggapan terhadap suatu putusan yang sudah berjalan, sebagaimana kode etik yang dimiliki profesi hakim.

Tersangka TPPU berinisial BK melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka dinilai tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran atau penyitaan deposito milik tersangka.

Informasi yang dihimpun, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). BK divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA