Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, JPU KPK Hadirkan 12 Saksi Di Sidang Edhy Prabowo Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Mei 2021, 11:11 WIB
Hari Ini, JPU KPK Hadirkan 12 Saksi Di Sidang Edhy Prabowo Dkk
Ilustrasi persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 12 orang saksi di persidangan terdakwa Edhy Prabowo dkk dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Selasa (11/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk ada 12 orang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).

Saksi-saksi yang akan dihadirkan itu adalah Jefri T, Aldila Rhomadon, Bambang Sugiarto selaku wiraswasta, Chandra Astan selaku karyawan swasta, Johan dari PT Sentosa Bahari Sukses, Untyas Angraeni selaku karyawan swasta.

Selanjutnya, Ervin, Jahaya, Melinda selaku swasta, Charles Madjari, Sutanta, dan Anton Setyo Nugroho.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Suharjito yang telah mendapat vonis majelis hakim telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin kemarin (10/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA