Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Pidana Nilai Program Kapolri Listyo Bangun Format Polisi Masa Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Mei 2021, 22:01 WIB
Ahli Pidana Nilai Program Kapolri Listyo Bangun Format Polisi Masa Depan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
rmol news logo Ahli pidana Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya memberikan apresiasi atas kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam capaian 100 hari kerja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurutnya, transformasi Polri menuju prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) telah membentuk berbagai program terobosan yang mengarah pada polisi sebagai aparatur penegak hukum di masa depan.

“Perubahan fundamental paling terlihat adalah bergesernya penilaian kinerja dari basis statistik menjadi basis dampak terhadap masyarakat. Ini artinya, Polri turut membangun budaya hukum di masyarakat agar hukum dapat hidup sebagai norma aturan dalam membangun ketertiban sosial,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).

Dengan upaya-upaya dasar yang dibentuk ini, kedepannya cara pandang bangsa terhadap institusi kepolisian akan terus berkembang sesuai konteks zaman. Analoginya, sambung Firman, kejahatan sebagai fenomena sosial juga terus berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Oleh karena itu perangkat hukum yang terdiri dari aturan hukum (legal substance) dan aparaturnya (legal structure) harus beradaptasi agar hukum dapat melingkupi semangat zaman.

“Saya melihat misalnya, penguatan Polri dalam bidang siber telah membuka perspektif baru tentang penegakkan hukum atau gakkum. Dan ini masih merupakan proses pencarian format yang belum selesai,” jelasnya.

Penulis buku ‘Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum’ ini juga menyebut terobosan paling seksis yang mengemuka dalam program Kapolri Listyo Sigit juga berupa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Upaya ini diterapkan dalam delik Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengedepankan proses dialog dan mediasi antara korban dan pelaku.

“Upaya ini mengetengahkan delik aduan. Yang mana, hanya korban yang boleh membuat laporan kepolisian pada kasus ujaran kebencian, hoaks maupun penghasutan SARA di dunia maya,” jelasnya.

Mediasi kemudian didudukkan sebagai solusi setelah laporan kepolisian dibuat, artinya kata Firman, Polri mengetengahkan penyelesaian win win solution pada perkara antara korban dan pelaku.

Upaya ini membawa babak baru kejahatan siber atau kejahatan terkait komputer berbasis SARA. Dimana sebelumnya, Gakkum ansich langsung diterapkan sehingga mendorong tingginya statistik orang dihukum hanya karena ujaran di dunia maya atau yang terdokumentasi melalui foto, video, dan jejak digital.

“Setelah ada penerapan keadilan restoratif, angka kejahatan ujaran kebencian pasti menurun,” tegasnya.

Terobosan lain sebagai rangkaian upaya keadilan restoratif, yang terlihat dari Polri adalah membentuk Peringatan Virtual Polisi. Hal ini, kata Firman, dapat dimengerti harus terselenggara sebagai bagian menekan angka kejahatan siber.

“Namanya peringatan berarti di situ dikedepankan edukasi. Jika warga yang diberi peringatan tidak patuh setelah mendapat penjelasan, maka kesalahan ada pada individu sebagai subjek hukum,” ungkapnya.

Firman menekankan, bahwa upaya yang dilakukan kepolisian saat ini merupakan upaya terbaik dalam membawa transisi kehidupan sosial di dunia digital. Untuk itu, Firman mengajak agar masyarakat mengedepankan open minded dalam melihat aspek-aspek pre-emptif dan preventif yang tengah dibangun oleh Kapolri Listyo Sigit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA