"Alhamdulilah berdasarkan keputusan hasil ekspose penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKAB oleh PT Toshida Indonesia naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, Senin (10/5).
Sarjono mengaku kasus ini akan terus didalami hingga tuntas. "Kita akan lakukan hingga tuntas," ujar mantan jaksa KPK itu.
Terkait soal pencekalan keluar negeri terhadap Dirut PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda selama pemeriksaan kasus tersebut, Sarjono menjawab bahwa saat ini masih dalam proses.
"Soal pencekalan keluar negeri terhadap Dirut PT Toshida Indonesia masih dalam proses," jelasnya.
Kejati Sultra terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia. Pemongkaran kasus ini sebagai mewujudkan Sultra bebas korupsi.
Pembongkaran kasus ini juga sebagai komitmen dan konsisten dalam penegakan hukum untuk mengedepankan pemulihan ekonomi nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: