Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Naik Tahap Penyidikan, Pencekalan Dirut PT Toshida Masih Dalam Proses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Mei 2021, 13:28 WIB
Naik Tahap Penyidikan, Pencekalan Dirut PT Toshida Masih Dalam Proses
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebutkan proses kasus dugaan kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di Sultra yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia, telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Alhamdulilah berdasarkan keputusan hasil ekspose penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKAB oleh PT Toshida Indonesia naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, Senin (10/5).

Sarjono mengaku kasus ini akan terus didalami hingga tuntas. "Kita akan lakukan hingga tuntas," ujar mantan jaksa KPK itu.

Terkait soal pencekalan keluar negeri terhadap Dirut PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda selama pemeriksaan kasus tersebut, Sarjono menjawab bahwa saat ini masih dalam proses.

"Soal pencekalan keluar negeri terhadap Dirut PT Toshida Indonesia masih dalam proses," jelasnya.

Kejati Sultra terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia. Pemongkaran kasus ini sebagai mewujudkan Sultra bebas korupsi.

Pembongkaran kasus ini juga sebagai komitmen dan konsisten dalam penegakan hukum untuk mengedepankan pemulihan ekonomi nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA