Habib Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan itu, Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal ia mengaku telah dikenakan sanksi denda administratif.
Menurut Refly, dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita. Pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja, kata Refly masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.
"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Ya maka kita bicara untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Untuk itu, Refly dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.
Misalnya, Refly mencontohkan dalam soal prokes jika semua pelanggaran prokes dilakukan pendekatan hukum pidana semua, maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut.
"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: