Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akan Dijerat Hukuman Mati, Pihak Terlibat Korupsi Bansos Sembako Kemensos Terus Diselidiki KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Mei 2021, 13:36 WIB
Akan Dijerat Hukuman Mati, Pihak Terlibat Korupsi Bansos Sembako Kemensos Terus Diselidiki KPK
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penyelidikan pengembangan perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyelidikan kasus Bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini telah dilakukan KPK sebelum para pihak yang ditangkap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa bansos sembako Covid-19 ini diketahui telah dilakukan KPK sejak Februari 2021. Akan tetapi, sampai mana proses penyelidikan tersebut?

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan oleh KPK terkait Bansos kami pastikan sampai saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/5).

Akan tetapi, Ali mengaku tidak bisa membeberkan terkait perkembangannya karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK akan menjerat hukuman mati bagi para pihak yang terlibat. KPK akan menjerat dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Sementara Pasal 2 Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan"

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Herman Herry telah diperiksa pada Jumat (30/4). Herman diperiksa kurang lebih selama empat jam lamanya.

Usai diperiksa itu, Herman Herry mengaku hanya memberikan klarifikasi dan bantahan kepada KPK terkait pemberitaan media massa yang menyebut dirinya mendapatkan jatah kuota Bansos.

"Gak benar (dapat jatah kuota Bansos sembako Covid-19)" tegas Herman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (30/4).

Dalam pemeriksaan itu, politisi PDIP tersebut mengaku hanya dicecar tiga pertanyaan oleh tim penyelidik KPK.

"Tiga pertanyaan saja, ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan saya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA