Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikabarkan Kena OTT, Harta Bupati Nganjuk Mencapai Rp 116 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 10 Mei 2021, 09:57 WIB
Dikabarkan Kena OTT, Harta Bupati Nganjuk Mencapai Rp 116 Miliar
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, diduga jadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK pada Minggu malam (9/5)/Net
rmol news logo Jumlah kepala daerah yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertambah, seiring kabar Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam (9/5).

Sebagai kepala daerah yang pernah menjadi pimpinan dan pemilik  berbagai perusahaan, Novi Rahman diketahui memiliki harta cukup banyak. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Senin (10/5), Novi Rahman diketahui memiliki harta Rp 116.897.534.669.

Rinciannya, Rahman memiliki 32 bidang tanah dengan luar bervariasi di sejumlah daerah seperti Nganjuk, Kediri, Jombang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan.

Puluhan bidang tanah yang disebutkan sebagai hasil sendiri itu bernilai Rp 58.692.120.000.

Untuk kendaraan, Rahman tercatat memiliki 3 mobil. Total nilai mobil milik Bupati Nganjuk periode 2018-2023 itu Rp 764 juta.

Ia juga diketahui punya harta bergerak lain yang nilainya Rp 1,21 miliar. Kemudian mempunyai surat berharap senilai Rp 32.201.677.364.

Selain itu, Bupati Nganjuk yang diusung PKB, PDIP, dan Hanura itu tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 26.479.737.669. Rahman juga memiliki utang sebesar Rp 2,45 miliar.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dikabarkan menjadi salah satu pihak yang ditangkap KPK dalam sebuah OTT pada Minggu malam (9/5).

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya kini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang atau pihak yang diamankan.

"Diduga TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam lelang jabatan," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/5).

Sejaub ini status Rahman pun masih sebagai terperiksa. KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT dalam waktu 1x24 jam ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA