Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Pejabat Kemensos Di Sidang Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Mei 2021, 07:32 WIB
Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Pejabat Kemensos Di Sidang Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net
rmol news logo Sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pembuktian keterangan saksi-saksi perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengataka bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (10/5) .

"Saksi untuk JPB, Pepen Nazarudin, M.O. Royani, Sunarti dan Victorius Sawo," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.

Sedangkan saksi untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso adalah Hartono Laras selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos;  M.O. Royani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos; Sunarti selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos; dan Victorius Sawo.

Sementara Pepen Nazaruddin merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos

Para saksi yang akan dihadirkan diketahui juga pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara ini dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, mereka juga pernah dihadirkan di persidangan untuk terdakwa pihak pemberi suap dalam perkara ini. Yaitu untuk Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang telah divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA