Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Gratifikasi Lampung Utara, KPK Panggil 3 Saksi Diperiksa Di Kantor BPKP Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Mei 2021, 13:39 WIB
Dugaan Gratifikasi Lampung Utara, KPK Panggil 3 Saksi Diperiksa Di Kantor BPKP Lampung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Jumat (7/5), adalah Efiiri Yanto selaku PPTK Dinas PUPR periode 2015-2018; Tohir Hasyim selaku wiraswasta; dan Eka Saputra dari CV Mas Agung dan CV Kafina Utama.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/5).

Sebelumnya pada Kamis (6/5), Ali membenarkan bahwa KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/5).

Karena kata Ali, tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti. Diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.

"Hari ini (6/5) dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara dimaksud. Tempat riksa (pemeriksaan) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung," jelas Ali.

Saksi-saksi yang diperiksa kemarin yaitu, Gunaido Uthama selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara; Taufik Hidayat selaku pensiunan PNS; Samsir selaku Sekda Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2018; Sri Widodo selaku Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019; Septo Sugiarto selaku Direktur CV. Trisman Jaya; Abdurahman dari CV Alam Sejahtera; dan Dede Bastian selaku Direktur PT Tata Chubby.

Akan tetapi hingga saat ini, Ali belum menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada saksi-saksi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA