Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Selama 4 Jam, Anggota DPRA Hormati Proses Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Mei 2021, 09:15 WIB
Diperiksa Selama 4 Jam, Anggota DPRA Hormati Proses Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh
Anggota DPR Aceh, Yahdi Hasan/RMOLAceh
rmol news logo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa pada tahun 2017.

Yahdi adalah satu dari 6 anggota DPR Aceh aktif yang tersangkut kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Yahdi sendiri berlangsung selama sekitar 4 jam pada Rabu kemarin (5/5). Yahdi menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 12.15-13.30 untuk istirahat dan sholat.

Yahdi mengatakan, dirinya ditanyai soal hubungan dengan para mahasiswa dan mahasiswi penerima dan komitmen kepada calon penerima bantuan.

"Jawaban saya hubungan darah dengan penerima (beasiswa) dan mengenai komitmen sebelumnya (dengan penerima) tidak ada," kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (6/5).

Selain itu, lanjut Yahdi, penyidik juga menanyakan syarat penerima beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Yahdi pun menjawab dengan mengatakan dia tidak mengetahui mengenai isi peraturan gubernur tersebut.

Dia hanya mengetahui syarat umum untuk mendapatkan beasiswa, seperti calon penerima beasiswa adalah masyarakat Aceh, atau minimal 2 tahun berdomisili di Aceh; memiliki KTP; KK, surat keterangan dari universitas bahwa yang bersangkutan sedang kuliah di universitas tersebut.

Dituturkan Yahdi, persyaratan mewajibkan surat rekomendasi dari camat dan kepala desa yang menyatakan calon penerima adalah masyarakat miskin atau kurang mampu.

Pergub 58 Tahun 2017 tersebut lahir jauh setelah Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran (APBA-TA) disahkan.

Namun Yahdi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang bergulir di Polda Aceh saat ini. Dirinya siap bila sewaktu-waktu kembali dipanggil penyidik untuk memintai keterangan.

"Secara pribadi saya siap memberikan keterangan, dan saya menghargai proses hukum, karena kita hidup di negara hukum," tutup Yahdi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA