"Pihak tergugat memang menghadirkan dua direktur untuk mediasi. Cuma yang kami sesalkan mereka bukan decision maker. Jadi akar masalahnya tak bisa diselesaikan," kata kuasa hukum penggugat, Melky Pranata Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
"Orang yang berbuat masalah ini adalah Pak Darwin Indigo. Harusnya beliau yang hadir. Bukan seolah-olah delegasi yang hadir," sambungnya lagi.
Dikatakan, jauh sebelum masalah masuk ke pengadilan, Ibu Farah sebagai penggugat sebenarnya sudah ingin berdamai dan mencari win-win solution. Namun tidak pernah digubris Darwin Indigo hingga persoalan akhirnya dilarikan ke pengadilan untuk penyelesaian.
"Darwin Indigo itu model pengusaha asing yang semena-mena, tapi saat terbentur hukum berusaha menghindar," cetus Melky.
Dari proses mediasi tadi akhirnya hakim mediator mengusulkan kepada penggugat untuk membuat reparasi (memperbaiki). Setelah itu reparasi ditawarkan ke pihak tergugat saat sidang mediasi 17 Mei mendatang.
Sementara itu, dari pihak tergugat, Oberlin Situmeang selaku kuasa hukum PT SNI dan PT LPI menyatakan pihaknya akan menunggu proposal reparasi dari penggugat pada sidang 17 Mei mendatang.
Sambil menunggu sidang berikutnya, pihaknya akan berkonsolidasi dulu dengan manajemen untuk menyiapkan langkah tepat saat menerima proposal reparasi.
"Kita komunikasikan dulu semuanya dengan manajemen sambil menunggu 17 Mei," ujar Oberlin Situmeang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: