Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Baik Putusan MK Soal Penyadapan, Penggeledahan, Dan Penyitaan, KPK Apresiasi Para Pemohon JR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Mei 2021, 09:43 WIB
Sambut Baik Putusan MK Soal Penyadapan, Penggeledahan, Dan Penyitaan, KPK Apresiasi Para Pemohon JR
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas), disambut baik pihak lembaga antirasuah tersebut.

Penindakan yang dimaksud adalah terkait dengan penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Jadi penyidik KPK bisa langsung melakukan penindakan tanpa harus menunggu izin Dewas lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku, KPK menyambut baik putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa kemarin (4/5).

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/5).

KPK pun memastikan bahwa segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review (JR). Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA