Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Yenti Garnasih, Status Pegawai KPK Jadi ASN Akan Bikin Sistem Lebih Tertata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 05 Mei 2021, 22:56 WIB
Kata Yenti Garnasih, Status Pegawai KPK Jadi ASN Akan Bikin Sistem Lebih Tertata
Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/Net
rmol news logo Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya akan membuat sistem lebih tertata.

“KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara. Jadi menurut saya, sebetulnya sistem penggajiannya itu diatur oleh negara,” kata Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (5/5).

Eks Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN, maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN.

Ia justru melihat kinerja penyidik Kejagung yang sudah terlebih dahulu berstatus ASN lebih banyak mengungkap kasus dan menyelamatkan uang negara.

“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung? Sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun (menyelamatkan aset negara), KPK hanya 300 miliar,” tuturnya.

Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tidak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.

“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK enggak dikenal. Nomenklaturnya di mana? Selama ini kan namanya wadah pegawai, maka pegawainya tidak masuk ASN," jelasnya.

Terkait independensi yang dianggap akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawai menjadi ASN, Yenti menepis hal itu. Meski berstatus ASN, pegawai KPK tetap diberi ruang independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Saya tidak setuju kalau ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen, sementara penyidik korupsi itu ada di polisi dan kejaksaan,” katanya.

Yenti juga berharap Firli Cs bisa membuktikan profesionalitas dan independensi atas konsekuensi UU KPK yang baru, termasuk para pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan kepada publik.

“Publik harus percaya dan kita harus awasi itu Pak Firli dkk. Kita lihat, harus konsekuen mereka. Kan gagal MK-nya, ya sudah mereka harus menjawab dengan UU KPK, harus menunjukkan mereka independen dan profesional,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA