Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tepis Isu Miring, Firli Bahuri: Sampai Kini Belum Ada Niat KPK Memecat Pegawai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Mei 2021, 20:10 WIB
Tepis Isu Miring, Firli Bahuri: Sampai Kini Belum Ada Niat KPK Memecat Pegawai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan hingga saat ini tidak ada pegawai yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ditegaskan Firli saat menjawab pertanyaan wartawan soal kabar burung yang beredar di media massa maupun media sosial.

"Sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan bahwa ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat. Tidak ada," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

KPK, kata Firli, sangat paham berada dalam posisi sebagai pelaksana Undang-Undang dan pelaksana peraturan perundang-undangan serta tunduk kepada UU.

"Sehingga sampai hari ini belum ada niat, kesempatan atau pun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai. Kalaupun ada di dalam pemberitaan, itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPK," tegas Firli.

Hal tersebut perlu ia sampaikan untuk meluruskan isu yang tidak benar soal KPK berbicara soal pemecatan.

"Jadi enggak ada KPK mengatakan pemecatan, kita luruskan saja," pungkas Firli.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyampaikan hasil tes wawasan kebangsaan yang telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 27 April 2021.

Hasil yang baru dibuka sore tadi, menunjukkan bahwa sebanyak 1.274 orang pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat, 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat dan 2 orang pegawai tidak tidak hadir saat wawancara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA