Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tidak Pecat 75 Pegawai Yang Gagal Tes Sebelum Putusan BKN Dan KemenPAN RB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Mei 2021, 18:24 WIB
KPK Tidak Pecat 75 Pegawai Yang Gagal Tes Sebelum Putusan BKN Dan KemenPAN RB
Pimpinan KPK saat mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan kepada pegawainya/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan memecat pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan sebelum ada keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, KPK telah mengumumkan setidaknya ada 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa setelah pihaknya menggelar rapat bersama seluruh pimpinan KPK dan dewan pengawas serta pejabat struktural di lingkungan KPK.

Cahya mengatakan, KPK akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Sekretaris Jenderal KPK sendiri akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesment tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan ASN," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA