Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kewenangan Dewas Dicabut, Izin Penggeledahan Dan Penyadapan KPK Akan Lebih Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Mei 2021, 16:38 WIB
Kewenangan Dewas Dicabut, Izin Penggeledahan Dan Penyadapan KPK Akan Lebih Lama
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19/2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.

Dalam salah satu poin putusan MK, tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), namun cukup pemberitahuan kepada Dewas.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan, keputusan MK bersifat mutlak dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR RI selaku pengusul revisi UU KPK 30/2002.

"Nah bahwa kewenangan Dewas itu tadi dibatalkan, tak masalah juga. Karena dulu waktu pembahasan Rancangan UU atas perubahan kedua tentang UU KPK itu yang kemudian menjadi UU 19/2019 itu di DPR juga berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).

Wakil Ketua Umum PPP ini mengklaim, sejak awal dirinya berpendapat bahwa Dewas itu cukup mendapat pemberitahuan saja saat KPK ingin melakukan penindakan.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja-kerja penyadapan yang dilakukan jajaran penindakan KPK," katanya.

"Ketika kemudian itu dibatalkan, berarti kan perizinan harus kembali kepada KUHAP. Dan kembali kepada KUHAP itu artinya maknanya harus minta izin pengadilan," imbuh Arsul.

Arsul mengurai, setelah putusan MK itu, izin penyadapan akan diberikan oleh pengadilan dan butuh waktu lebih lama.

Namun, jika merujuk pada rapat kerja yang lalu, Ketua Dewas KPK mengatakan pihaknya bisa memberikan izin penggeledahan dan penyadapan dalam waktu 24 jam.

"Cuma itu kan dianggap sebagai bentuk bagian intervensi dari organ non yustisia karena ini dianggap organ sendiri terhadap kerja-kerja penegakan hukum," ucapnya.

"Tak masalah yang penting DPR tak boleh marah, kemudian katakanlah bodoh-bodohin MK atau paling tidak nyalahin MK," demikian Arsul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA