Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JR UU KPK Ditolak, Johan Budi: Saya Menghormati Keputusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 05 Mei 2021, 15:55 WIB
JR UU KPK Ditolak, Johan Budi: Saya Menghormati Keputusan MK
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi menolak menguji UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ditanya soal keputusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengaku menghormati putusan majelis hakim MK.

"Saya itu tidak ingin mempengaruhi keputusan lembaga yudikatif. Artinya Mahkamah Konstitusi tentu punya pertimbangan-pertimbangan dalam kaitan memutuskan judicial review berkaitan dengan perubahan undang-undang KPK itu," tutur Johan Budi kepada wartawan, Rabu (5/5).

Menurutnya, seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi itu tentu sudah mendengar banyak pendapat, baik dari penggugat maupun yang digugat dalam kaitan JR Undang-Undang KPK.

Johan menambahkan, dirinya bukan dalam kapasitas menilai baik tidaknya hasil putusan MK.

"Jadi saya tentu tidak bisa menyimpulkan ini baik apa tidak. Tapi kita menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa harus menilai apakah ini putusannya baik atau kah tidak baik buat KPK. Saya kira itu," tutup Johan yang pernah menjabat sebagai Jurubicara KPK ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA