Semangat itu kemudian dituangkan dalam Raperda Ponpes yang sedang digagas Pansus di DPRD Provinsi Banten yang direncanakan dalam waktu dekat pembahasannya sudah memasuki tahap finalisasi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prayogo mengatakan, dengan menyematkan peran Ponpes, artinya Pempov Banten mempunyai kewajiban besar mengelola Ponpes.
"Sebenarnya yang menjadi subtansi dari Raperda Ponpes ini bahwa Pemprov punya kewenangan melakukan pembangunan di pondok pesantren, sama seperti kita mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pendidikan formal," ujar Budi seusai melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) Ponpes di ruang rapat DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (4/5)
"Tentunya karena ponpes itu tidak menjadi milik Pemprov, pelakuannya seperti sekolah swasta saja, tapi entitas pendidikan Pemprov punya kewenangan memberikan sentuhan pembangunan di situ," tambah Budi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Klausul pendidikan itu sudah dimuat sejak usulan Raperda Ponpes tahun 2016 yang sempat kandas dalam fasilitasi Kemendagri. Jadi, Raperda ini hanya mengusulkan ulang tetapi memiliki spirit yang sama untuk memfasilitasi pengelolaan Ponpes di Banten.
"Ya semangatnya itu, karena dulu ditolak kami ingin masuk lagi. Pasti ada dinamika, pasti ada masukan sesuai dengan kondisi pembaharuan sekarang," jelasnya.
Politisi PKS itu menargetkan, finalisasi Raperda Ponpes paling lambat pada Juni 2021 mendatang.
"Sebulan dua bulan ini setelah lebaranlah kita selesai," katanya.
Idealnya, sambung Budi, apabila daerah sudah memiliki Perda sebagai turunan undang-undang, nantinya lebih mudah secara spesifikasi pengaturan Ponpes.
"Di situ diatur definisi pondok pesantren lebih spesifikasi lagi sehingga pesantren mana yang bisa di akses untuk mendapatkan bantuan pembangunan itu juga lebih spesifik," pungkas Budi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: