Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK: KPK Tidak Perlu Izin Dewas Untuk Menyadap, Menggeledah Dan Menyita Perkara Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Mei 2021, 23:07 WIB
MK: KPK Tidak Perlu Izin Dewas Untuk Menyadap, Menggeledah Dan Menyita Perkara Korupsi
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) yang ditetapkan dalam UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inkonstitusional menurut Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu masuk ke dalam putusan MK yang dibacakan dalam sidang uji materil atau Judicial Review (JR) UU 19/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid dan empat pemohon lainnya, di Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47 ayat 1, dan juga Pasal 12B serta Pasal 37B ayat 1 huruf b UU KPK, inkonstitusional bersyarat.

Pada pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dijelaskan, upaya penyadapan dapat dibenarkan secara hukum pada saat diamanatkan oleh UU, dan dilakukan dalam rangka penegakkan hukum.

Dengan melihat Pasal 12B ayat 1 UU KPK yang menetapkan penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewas, MK menilai itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dewas yang keberadaannya tidak bersifat hierarkis dengan pimpinan KPK.

Sehingga menurut Mahkamah, Dewas bagian intern dari KPK dan bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Maka keduanya tidak saling membawahi, melainkan berkoordinasi.

"Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Dewas berwenang melakukan pengawasan terhadap KPK. Tetapi tidak dapat mencapuri kewenangan pro justitia. Oleh karena itu, terhadap Pasal 12B UU 19/2019 telah dinyatakan inkonstitusional," tutur Aswanto dalam sidang.

"Maka, frasa 'dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas' dalam Pasal 12C UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi 'diberitahukan kepada Dewan Pengawas'," sambungnya

Ditambahkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa KPK hanya perlu memberitahukan pada Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan, atau penggeledahan atau penyitaan dilakukan.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Dalam keadaan mendesak dapat dilakukan penggeledahan lebih dahulu baru kemudian segera melaprkan untuk mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri setempat," demikian Enny Nurbaningsih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA