Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Alex Noerdin Dicecar 25 Pertanyaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Mei 2021, 19:48 WIB
Diperiksa Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Alex Noerdin Dicecar 25 Pertanyaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin/Net
rmol news logo Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang

"Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (4/5).

Dia mengatakan Alex Noedin diperiksa terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.

Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan Alex sebagai saksi diperiksa oleh tiga Jaksa Penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Alex Noerdin.

"Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada saksi tersebut," jelasnya.

Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

"Ya pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya," ucapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.

Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan adanya dugaan tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M," kata Khaidirman ketika dimintai konfirmasi, Senin (8/3).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA