Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Firli Bahuri Janji Akan Telepon Kapolda Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Mei 2021, 19:28 WIB
Kasus Penganiayaan Jurnalis <i>Tempo</i>, Firli Bahuri Janji Akan Telepon Kapolda Jatim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (tengah)/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Firli usai mengumumkan bahwa Angin Prayitno Aji (APA) selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP.

Menurut Firli, KPK sejak awal sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur yang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA. Tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan, maka dari awal kami sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan Polda Jawa Timur," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Firli pun memastikan bahwa proses hukum yang tengah ditangani Polda Jawa Timur tersebut tetap berjalan.

"Kami pastikan bahwa proses hukum di Jawa Timur itu berjalan. Karena prinsip kita sebagai aparat penegak hukum harus memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menegakhormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah," jelas Firli.

Firli sendiri mengaku akan segera menelepon Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.

"Saya janji saya akan telpon Kapolda Jawa Timur, bagaimana terkait perkembangan kejadian di Jawa Timur," pungkas Firli.

Jurnalis media Tempo, Nurhadi sebelumnya diduga mengalami penganiayaan saat tengah melakukan reportase terkait perkara yang menjerat Angin pada Minggu (28/3) di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangab, Surabaya, Jawa Timur.

Nurhadi mendapatkan perlakuan kekerasan, baik verbal maupun fisik yang diduga dilakukan oleh ajudan tersangka Angin dan beberapa orang yang mengaku polisi dan anggota TNI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA