Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angin Prayitno Aji Resmi Ditahan, KPK Buka Kemungkinan Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Mei 2021, 19:35 WIB
Angin Prayitno Aji Resmi Ditahan, KPK Buka Kemungkinan Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji (APA).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP dianggapnya belum berakhir.

"Jadi ini adalah bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (4/5).

Firli menyebutkan, saat ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Keenamnya adalah, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

"Dari masing-masing tersangka tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat. Sehingga kita yakini, bahwa betul para tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana korupsi," kata Firli.

KPK sendiri kata Firli, akan terlebih dahulu membuktikan perbuatan suapnya. Sekaligus, juga akan mendalami apakah Angin juga melakukan tindak pidana lainnya, yaitu TPPU.

Saat ini kita mengungkap kasus suap terkait dengan penerimaan hadiah atau janji. Kita harus buktikan dulu suapnya, tentu kita akan buktikan tindak pidana korupsinya, sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain berupa tindak pidana pencucian uang," pungkas Firli.

Dalam perkara ini, Angin resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli.

Selanjutnya kata Firli, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.

Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka
Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan
PT Jhonlin Baratama.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA