Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dissenting Opinion Hakim Wahiduddin Adams Soal Revisi UU KPK: DPR Dan Presiden Sejatinya Membentuk UU Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Mei 2021, 19:30 WIB
<i>Dissenting Opinion</i> Hakim Wahiduddin Adams Soal Revisi UU KPK: DPR Dan Presiden Sejatinya Membentuk UU Baru
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams (baju batik coklat)/Net
rmol news logo Ada yang menarik di dalam sidang uji materil atau Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan eks pimpinan lembaga antirasuah Agus Rahardjo dan kawan-kawan (dkk) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Meski dalam putusannya MK menolak permohonan Agus Rahardjo dkk, namun ada satu hakim yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait proses revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK yang sekarang ini diberlakukan.

Satu hakim MK yang berbeda pendapat itu ialah Wahiduddin Adams, yang dalam pertimbangannya memiliki pendapat yang sama dengan keterangan ahli Bagir Manan.

Dalam hal ini, Bagir Manan berpendapat bahwa pembentuk UU dalam hal ini DPR dan Presiden tidak melakukan revisi, akan tetapi membentuk UU baru tentang KPK.

"Bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK," ujar Wahiduddin dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Lebih detail lagi, Wahiduddin menyebutkan alasan yang memperkuat bahwa DPR bersama-sama dengan Presiden membentuk UU baru tentang KPK. Katanya, hal itu nampak dari aturan baru yang termaktub di dalam UU 19/2019 yang mengubah postur, struktur hingga fungsi dasar KPK.

Selain itu, Wahiduddin juga menjadikan masa perubahan UU KPK yang terjadi begitu singkat di DPR, dan bertepatan dengan masa akhir jabatan anggota DPR dan Presiden Joko Widodo di periode pertama, sebagai satu kesatuan dari hal yang memperkuat dissenting opinionnya.

"Namun singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat minim masukan yang diberikan masyarakat secara tulus dan berjenjang," paparnya.

Atas dasar itu kemudian Wahiduddin meyakini bahwa beberapa indikator spesifik itu yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusional dan moralitas yang seirius, untuk diuji apakah bertentangan dengan prinsip Undang Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

"Menunjukkan bahwa dalam UU a quo telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Wahiduddin Adams. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA