Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat dan sah.
"Kami punya bukti-bukti yang kuat bilamana proses waktu PPJB (Perjanjian Jual beli antara Penjual dan pembeli) waktu akad jual beli itu tidak ditanda tangani, tetapi hanya ditempelkan materai tanpa tanda tangan kedua belah pihak," kata Boy kepada wartawan, Selasa (4/5).
Boy juga menilai, para tergugat tidak serius dalam menjalani dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin kemarin (3/5).
Terlebih dalam sidang sebelumnya, tergugat kerap meminta penundaaan jadwal sidang kepada Majelis Hakim, serta sering tidak konsisten terhadap jadwal persidangan yang sudah ditetapkan.
"Seperti mengulur-ngulur waktu. Sangat terlihat jelas di dalam fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Agus Handoko meminta Majelis Hakim yang memeriksa mumutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Kemudian mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan bahwa para tergugat secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan poin gugatan penggugat secara keseluruhan.
"Saya mau keputusan yang seadil-adilnya dan saya mohon yang mulia hakim tidak berat sebelah, agar hak saya bisa dikembalikan. Intinya keputusan harus adil," tegas Agus dalam sidang Senin kemarin.
Adapun lokasi objek sendiri dalam kasus ini berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan. Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata.
Adapun total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat akibat dampak Covid-19. Karena tersendat, PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata.
Namun Agus mengklaim, langkah itu dilakukan sepihak tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: