Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 3 Rumah Pribadi Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Terkait Perkara Suap Yang Libatkan Oknum Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Mei 2021, 16:23 WIB
Geledah 3 Rumah Pribadi Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Terkait Perkara Suap Yang Libatkan Oknum Penyidik KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah yang berkaitan dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait dugaan suap yang melibatkan oknum penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman pribadi Azis di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (3/5).

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (4/5).

Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan validasi serta verifikasi.

"Untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," pungkas Ali.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4). Yaitu di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3, dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketiganya adalah Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA