Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Mei 2021, 09:38 WIB
Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan keberatan jaksa atas vonis Syahganda Nainggolan. Sehingga, pihaknya mengajukan banding.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadiln Negeri Depok," ujar Eben dala keterangan pers Senin (3/5).

Menurut Eben, vonis 10 bulan penjara yang termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, yang menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Jaksa menuntut Syahganda 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020, sebagaiamana diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

Karena adanya perbedaan putusan PN Depok yang mempertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa dalam surat tuntutannya, maka Eben menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim," tuturnya.

"Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," demikian Eben. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA